Mukaddimah Islam adalah agama yang universal dan sangat memperhatikan
permasalahan yang berkaitan dengan wanita secara transparan dan
proporsional. Ia menempatkan wanita dalam kedudukan yang layak dan
bermartabat dimana sebelumnya di masa Jahiliyyah, dianggap
sebagai "harta pusaka" yang diwariskan dan dipergilirkan; dia dapat
diwariskan kepada anak. Disamping itu, dia juga dianggap sebagai
noda yang dapat mencemarkan keluarga bila terlahirkan ke dunia
sehingga harus dienyahkan dari muka bumi sebelum sempat menghirup
udara kehidupan dengan cara menanamnya hidup-hidup.
Kedudukannya yang semacam inilah kemudian diangkat dan dihormati
setinggi-tingginya oleh Islam, diantaranya; dia dijadikan orang yang
paling pertama harus dipersembahkan bakti kepadanya ketika menjadi
seorang ibu, adanya satu surat dalam al-Qur'an yang dinamakan dengan
kaumnya (an-Nisa'), menjanjikan bagi orangtua yang berhasil
mendidiknya sebagai jalan masuk surga, dan banyak lagi yang lain.
Namun begitu, Islam juga menyebutkan bahwa kaum wanita adalah orang-
orang yang kurang akal dan diennya, banyak mengeluh/permintaan serta
suka memungkiri kebaikan suami.
Berkaitan dengan yang terakhir ini, sudah bukan merupakan rahasia
lagi bahwa di abad kontemporer ini banyak sekali isteri-isteri -yang
barangkali karena memiliki jasa dan andil dalam pemenuhan anggaran
belanja rumah tangganya- merasa diatas angin dan tidak sedikit yang
semena-mena terhadap suami. Hal ini terjadi, lebih dikarenakan
kurangnya pemahaman terhadap agama yang merupakan sesuatu yang
esensial bagi seorang calon suami sebelum berubah menjadi suami
melalui aqad yang sah. Sang suami hendaknya dalam memilih calon
isteri lebih memprioritaskan sisi keshalihahannya.
Karena kurangnya pemahaman agama, sang isteri tidak mengetahui bahwa
sebenarnya agama mewajibkannya untuk patuh dan taat kepada suami
bahkan kerelaan suami terhadapnya ibarat prasyarat masuk ke surga –
disamping syarat-syarat yang lain yang berkaitan dengan syarat
diterimanya amal manusia secara umum- sebagaimana dalam makna hadits
yang menyatakan bahwa siapa saja isteri yang meninggal dunia
sementara suaminya rela terhadapnya maka dia akan masuk surga.
Dari kurangnya pemahaman agama tersebut kemudian berdampak kepada
banyak kaum wanita yang bekerja di luar rumah dan berbaur dengan
kaum lelaki dengan anggapan bahwa mereka memiliki hak yang sama
dengan kaum pria dalam segala bidang tanpa terkecuali, sebagaimana
yang digembar-gemborkan oleh kaum feminis, termasuk dalam urusan
rumah tangga. Lapangan kerja yang disesaki oleh tenaga wanita
mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran di kalangan kaum pria,
terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga namun tidak memiliki
skil yang cukup untuk bekerja sehingga mendorong sang isteri untuk
keluar rumah, terkadang menggantikan posisi suami dalam memenuhi
kebutuhan keluarganya. Tentunya hal ini memiliki implikasi negatif,
belum lagi dari sisi syar'inya, terhadap watak sang isteri. Dia
seakan merasa telah berjasa dan memiliki andil dalam menghidupi
keluarganya sedangkan sang suami hanya seorang penganggur. Atau
dalam kondisi yang lain, dia memiliki pekerjaan dan gaji yang jauh
lebih tinggi dari sang suami. Hal ini, kemudian dijadikan alasan
yang kuat untuk memberontak, menyanggah, meremehkan bahkan
memperbudak sang suami. Suami yang, misalnya, memiliki gaji kecil
terkadang nafkah yang diberikannya kepada keluarga, disambut oleh
isterinya dengan rasa ketidakpuasan dan kurang berterimakasih.
Apalagi, bila kebetulan sang isteri juga bekerja dan gajinya lebih
besar dibanding suami, tentu akan lebih parah lagi sikapnya terhadap
suaminya yang seorang penganggur atau bergaji kecil. Dalam pada itu,
hanya wanita-wanita shalihah yang memahami agama mereka dengan baik
dan tahu bagaimana bersikap kepada suami-lah yang terselamatkan dari
kondisi seperti itu.
Mengingat betapa urgennya pembahasan tentang hal ini dari sisi agama
dan perlunya kaum wanita mengetahuinya, khususnya tentang ancaman
terhadap wanita yang melakukan hal tersebut alias banyak
mengeluh/permintaan dan suka memungkiri kebaikan suami, maka kami
berupaya menuangkannya dalam bagian pembahasan hadits kali ini-
disamping pembahasan tentang hal yang lain- dengan harapan, kiranya
ada dari sekian banyak kaum wanita, yang menyempatkan diri membaca
tulisan ini. Kami mengambil materi pembahasan hadits ini dari sebuah
kajian hadits berbahasa Arab oleh seorang Syaik dan kami anggap laik
untuk diturunkan.
Kami berharap bagi pembaca yang kebetulan menemukan kesalahan,
khususnya dari sisi materi dan bahasa (terjemahan) , agar sudi
kiranya memberikan masukan yang positif kepada kami sehingga pada
pembahasan hadits selanjutnya dapat dihindarkan. Wallaahu a'lam.
Naskah Hadits
Dari Jabir bin 'Abdullah –radhiallaahu 'anhuma- dia berkata: "Aku
melaksanakan shalat pada hari 'Ied bersama Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi wasallam ; beliau memulai dengan shalat dulu
sebelum khuthbah, tanpa azan dan iqamah, kemudian berdiri sambil
merangkul Bilal. Beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah,
mengajak berbuat ta'at kepadaNya, mewasiati manusia dan mengingatkan
mereka, kemudian beliau berlalu (setelah berbicara panjang lebar-
red) hingga mendatangi (menyentuh permasalahan- red) kaum wanita
lantas mewasiati dan mengingatkan mereka, sembari bersabda: '
bersedekahlah! Karena sesungguhnya kebanyakan kalian adalah
(menjadi) kayu api neraka Jahannam'. Lalu seorang wanita yang duduk
ditengah-tengah mereka berkata: kenapa demikian wahai Rasulullah?.
Beliau menjawab: 'karena kalian banyak keluhkesah/perminta annya dan
memungkiri (kebaikan yang diberikan oleh) suami'.
Jabir berkata: "lalu mereka bersedekah dengan perhiasan-perhiasan
mereka dan melempar anting-anting dan cincin-cincin mereka kearah
pakaian bilal". (H.R.Muttafaqun 'alaih).
Sekilas tentang periwayat hadits
Dia adalah seorang shahabat yang agung, Jabir bin 'Abdullah
bin 'Amru bin Haram al-Anshary. Dia dan ayahnya mendampingi
Rasulullah sebagai shahabat. Bersama ayahnya
menyaksikan "Bai'atul 'Aqabah al-Akhirah". Ayahnya termasuk salah
seorang "Nuqaba' " (pemimpin suku) yang ikut dalam bai'at tersebut.
Dia ikut serta dalam banyak peperangan bersama Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi wasallam. Dia berkata:"Aku ikut serta berperang
bersama Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam sebanyak 19 kali
peperangan". Dia adalah salah seorang dari "al-Muktsirûn li
riwâyatil hadits" (kelompok shahabat yang paling banyak meriwayatkan
hadits) dari Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam. Dia memiliki
halaqah (kelompok pengajian) di al- Masjid an-Nabawy. Halaqah ini
banyak dihadiri oleh orang-orang yang ingin menggali ilmu darinya.
Dia juga termasuk orang yang dipanjangkan umurnya oleh Allah dan
merupakan salah seorang shahabat yang paling belakangan meninggal di
Madinah. Dia wafat disana pada tahun 78 H dalam usia 94 tahun.
Faedah-Faedah Hadits Dan Hukum-Hukum Terkait
A. Hadits yang mulia diatas menjelaskan beberapa hukum yang
terkait dengan shalat 'Ied, diantaranya:
o Hadits tersebut menyatakan bahwa dalam shalat 'Ied tidak
ada azan dan iqamah.
o Khuthbah 'Ied hendaknya mencakup ajakan agar bertaqwa
kepada Allah Ta'âla sebab ia merupakan kolektor semua kebaikan,
demikian pula ajakan agar berbuat ta'at kepada-Nya dan saling
mengingatkan dalam hal itu.
o Khuthbah dilakukan setelah shalat 'Ied bukan sebelumnya
sepertihalnya pada shalat Jum'at. Masing-masing dari keduanya
memiliki dua khuthbah * akan tetapi pada shalat Jum'at dilakukan
sebelum shalat sedangkan pada 'Ied dilakukan sesudah shalat. Inilah
yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dan para
Khalifah-nya ar-Rasyidun. * terdapat perbedaan pendapat mengenai
jumlah khuthbah shalat 'Ied; ada ulama yang mengatakan sekali saja
dan ada yang mengatakan dua kali. Ibnu Qayyim al-Jauziah nampaknya
menguatkan pendapat kedua, yakni dua kali.
o Shalat dalam dua 'Ied hukumnya adalah fardhu kifayah; untuk
itu seorang Muslim harus berupaya secara optimal dalam
melakuksanakannya, menghadiri serta mendengarkan khuthbahnya agar
mendapatkan pahala dan mendapatkan manfaat dari wejangan dan at-
Tadzkir (peringatan) yang disampaikan oleh Imam/khathib.
B. Islam sangat memperhatikan eksistensi kaum wanita dan
menempatkan mereka kepada kedudukan yang agung dan tinggi;
spesialisasi serta karakteristik mereka dalam beberapa hukum
terlihat dalam hadits diatas, diantaranya:
o Bahwa Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam mengkhususkan
bagian khuthbah tersendiri buat mereka dalam khuthbah 'Ied, setelah
mewasiati dan mengingatkan kaum lelaki. Untuk itu, hendaknya seorang
Imam/khathib pada 'Ied mengkhususkan khuthbahnya untuk mereka dan
membicarakan problematika mereka. Khuthbah khusus ini diberikan bila
mereka tidak mendengarkan khuthbah yang bersifat umum akan tetapi
bila mereka mendengarkannya maka hendaknya dia menjadikan sebagian
dari khuthbah tersebut, khusus berkaitan dengan perihal kaum wanita.
o Bahwa seorang wanita diharamkan berbaur dengan kaum lelaki
atau berjejal dengan mereka baik hal itu dilakukan di masjid-masjid
ataupun di tempat lainnya. Akan tetapi semestinya, kaum wanita
berada di tempat-tempat yang sudah dikhususkan untuk mereka. Hal ini
dimaksudkan agar terhindar dari hal-hal yang menyebabkan timbulnya
fitnah atau menjadi sarana dalam melakukan hal-hal yang diharamkan.
Tidak berbaurnya wanita dengan kaum lelaki sudah merupakan kaidah
umum yang wajib difahami oleh seorang wanita Muslimah dan wali-nya
karena banyak sekali faedah-faedah yang didapat dari hal tersebut.
o Mendapatkan 'ilmu merupakan hak semua orang; laki-laki dan
wanita, untuk itu hendaknya seorang wanita berupaya secara optimal
dalam menuntut ilmu yang dengannya dia memahami agamanya. Diantara
sarana itu adalah: gairah serta semangatnya dalam mendengarkan
wejangan-wejangan, juga, bertanya tentang hal-hal yang sulit
baginya, sebagaimana tampak dalam hadits diatas.
o Secara global kaum wanita memiliki sifat-sifat,
diantaranya: banyak keluhan/permintaan dan memungkiri kebaikan suami
alias terhadap nafkah yang telah diberikan olehnya. Sifat-sifat ini
merupakan sifat yang tercela yang dapat menggiringnya ke neraka.
Oleh karena itu, seorang wanita Muslimah harus menghindari hal itu
dan berupaya keras untuk menjauhinya.
o Ciri khas seorang wanita Muslimah adalah bersegera dalam
berbuat kebajikan dan memenuhi panggilan iman. Hendaklah dia
menambah aset kebajikannya sebanyak yang mampu dilakukan.
o Kepemilikan terhadap harta merupakan hak laki-laki dan
wanita, masing-masing memiliki harta secara sendiri-sendiri dan
kewenangan dalam memberdayakannya; oleh karena itulah, isteri-isteri
para shahabat bersegera dalam menginfaqkan harta-harta mereka tanpa
meminta izin terlebih dahulu dari suami-suami mereka. Seorang wanita
berhak memberdayakan hartanya dan menginfaqkannya meskipun tidak
mendapat izin dari sang suami. Dalam hal ini, Nabi
Shallallâhu 'alaihi wasallam telah menyetujui tindakan isteri-isteri
para shahabat radhiallaahu 'anhunna.
C. Khathib dan Penceramah memiliki tanggung jawab yang besar
Hal ini disebabkan mereka adalah bertindak sebagai orang yang
menyampaikan permasalahan halal dan haram dari Allah Ta'ala. Dari
sini, seorang khathib hendaknya melakukan tanggung jawab tersebut
sebaik-baiknya; menceramahi manusia dengan apa yang mereka ketahui,
mengajarkan mereka hal-hal yang bersifat agamis dan duniawi yang
tidak mereka ketahui, mensugesti mereka untuk berbuat kebajikan,
memperingatkan mereka dari berbuat kejahatan serta menjelaskan
kepada mereka hal-hal yang dapat mendekatkan diri mereka kepada
surga dan menyelamatkan mereka dari neraka. Demikian pula, hendaknya
mereka menghindari berbicara tentang hal-hal yang tidak
bersinggungan langsung dengan kepentingan umum kaum muslimin dan hal
yang tidak bermanfaat bagi agama mereka.
D. Sedekah memiliki faedah yang besar dan buah yang agung di
dunia dan akhirat
Diantaranya; bahwa ia menjaga dari keterjerumusan kedalam api
neraka, dan ini diperkuat oleh sabda beliau yang lain: "takutlah
kepada api neraka meskipun (bersedekah) dengan sebelah dari buah
tamar/kurma" .
E. Islam selalu berupaya agar seorang Muslim dalam berinteraksi
dengan orang lain menggunakan manhaj yang transfaran dan
proporsional meskipun terhadap orang yang paling dekat hubungannya
dengannya
Dengan demikian, dia mesti meletakkan sesuatu sesuai dengan
proporsinya; yang memiliki keutamaan ditempatkan sesuai dengan
keutamaannya, yang memiliki hak diberikan haknya yang sepatutnya,
tidak mengurangi hak manusia, menjauhi setiap hal yang dapat
menyakiti mereka serta menghindari perkataan yang kotor dan mungkir
terhadap jasa yang telah diberikan kepadanya.
F. Seorang penuntut ilmu harus haus akan ilmu, banyak bertanya
kepada gurunya tentang kesulitan yang dihadapinya
Namun, hendaknya pertanyaan yang disampaikan dilakukan dengan penuh
kesopanan dan tatakrama agar dia mendapatkan jawaban sesuai dengan
apa yang diinginkannya dari gurunya tersebut. (Rabu, 27-2-2002 M=15-
12-1422 H)
Refika Hanum